Aktivis AMPB kecewa Ketua DPR Puan Maharani tak hadir saat penyampaian RUU Perampasan Aset dan tidak menemui massa. Puan menjelaskan pembagian tugas di DPR.
"Sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," kata Habiburokhman.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan alasan penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan undang-undang lainnya.
Pimpinan DPR beraudiensi dengan aktivis AMPB, menegaskan komitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Diskusi dan masukan terbuka.
Komisi III DPR mengungkapkan perkembangan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna. Habiburokhman menegaskan RUU ini akan disahkan pada Desember 2026.