detikHot Gisel Diklaim Penyebar Pertama Video Syur, Saksi Ahli Sebut Ada Pidana Gisel disebut sebagai penyebar pertama video syurnya sendiri dengan Nobu. Rabu, 14 Jul 2021 12:26 WIB
detikHot Kehadiran Gisel dan Nobu di Sidang Tak Untungkan Penyebar Video Syur Kehadiran Gisel dan Nobu di sidang penyebar kasus video syur dianggap tidak memberikan keuntungan apapun bagi terdakwa. Penyebar kini divonis 9 bulan penjara. Rabu, 14 Jul 2021 11:49 WIB
detikHot Gisel Diklaim Akui Jadi Penyebar Video Syur Pertama, Sebut PP Tak Salah Gisel akui jadi penyebar video syur pertama. Ia sebut PP tak salah. Rabu, 14 Jul 2021 11:36 WIB
detikHot Gisel dan Nobu Disebut Berhubungan Intim di Beberapa Kota Gisel dan Nobu disebut tidak cuma sekali melakukan hubungan intim. Kegiatan itu pernah mereka lakukan di beberapa kota di Indonesia. Rabu, 14 Jul 2021 11:24 WIB
detikHot Gisel dan Nobu Disebut Cuma Jadi Kambing Hitam di Kasus Video Syur Gisel dan Nobu dianggap tidak pas ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga tidak ingin video itu tersebar. Rabu, 14 Jul 2021 09:34 WIB
detikHot Fakta Persidangan, Gisel Jadi Penyebar Video Syurnya Pertama Kali Fakta persidangan kasus video seks Gisel. Gisel jadi penyebar video syurnya pertama kali. Rabu, 14 Jul 2021 07:00 WIB
detikHot Kecewa PP Divonis Bersalah, Pengacara: Gisel-Nobu Berhubungan Intim Lebih dari 5 Kali Pengacara kecewa PP divonis bersalah. Pengacara sebut Gisel dan Nobu berhubungan intim lebih dari 5 kali. Rabu, 14 Jul 2021 06:30 WIB
detikHot Pengacara PP Sebut Gisel dan Nobu Beberapa Kali Bikin Video Seks Pengacara PP sebut Gisel dan Nobu beberapa kali bikin video seks. Ia sebut itu merupakan fakta persidangan. Selasa, 13 Jul 2021 21:02 WIB
detikNews Terungkap! Gisel Pernah Belikan Nobu Handphone Dalam kesaksian di sidang terdakwa penyebar, Gisel mengakui dirinya pernah membelikan Nobu sebuah handphone. Selasa, 13 Jul 2021 18:24 WIB
detikNews Penyebar Video Syur Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Bui, Begini Jejak Kasusnya Dua penyebar video syur Gisella Anastasia-Michael Yukinobu Defretes (Nobu), PP dan MN divonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Selasa, 13 Jul 2021 16:55 WIB