Petugas Kejaksaan Negeri Cilegon menangkap terpidana kasus penyelundupan daging celeng ilegal. Terpidana inisial N itu sebelumnya berusaha melarikan diri.
Daging celeng yang dikirim dari Sumatera diangkut memakai truk besar. Daging celeng diangkut dalam jumlah tak banyak, ditutup triplek dan dilapisi terpal.