Panwaslu daerah banyak meloloskan eks narapidana korupsi sebagai bakal caleg 2019. Bawaslu menilai putusan panwaslu telah sesuai dengan undang-undang (UU).
ICW menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 bukan membatasi hak politik seseorang. Menurutnya, seseorang tetap masih punya hak memilih dalam pemilu.
Sidang ajudikasi larangan eks koruptor nyaleg digelar dengan saksi, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Titi menuturkan aturan itu adalah terjemahan UU.
Bawaslu DKI menggelar sidang ajudikasi terkait aturan eks napi korupsi dilarang nyaleg. Sidang ajudikasi tersebut berkaitan perkara Ketua Gerindra DKI M Taufik.