Fraksi PAN DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, gaji, hingga fasilitas yang diterima Eko Patrio dan Uya Kuya.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, mengirim surat untuk menghentikan gaji anggota Dewan nonaktif. Permintaan ini berlaku untuk semua anggota yang dinonaktifkan.