Salah satu Perusahaan fast moving consumer goods (FMCG) terbesar di dunia, Procter & Gamble (P&G), berencana memangkas sekitar 7.000 karyawan di seluruh dunia.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan BSU asal memenuhi beberapa syarat yang berlaku.