Pemerintah membebaskan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang dan jasa yang diprioritaskan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui online.
"Mereka yang mengatakan KPK nggak bisa menyadap dan karena itu tidak akan bisa OTT lagi adalah menyesatkan publik. Silakan baca dulu Pasal 69 D," kata Arsul.