Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pamit usai 15 tahun bertugas di MK. Ia pun meminta maaf jika selama berada di MK ada hal yang tidak berkenan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).