Komisi III DPR RI menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sejumlah LSM terkait KUHAP. Klarifikasi ini demi menghindari kesalahpahaman terhadap KUHAP baru.
Revisi KUHAP disahkan oleh DPR dan akan berlaku 2 Januari 2026. Komisi III DPR akan dialog dengan LSM penentang untuk menjelaskan perubahan signifikan ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi gugatan terhadap KUHP baru, menilai penggugat kurang memahami. Dia jelaskan perbedaan pasal dan pengaman hukum.