Presiden Trump menetapkan tarif 32% untuk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diprediksi berdampak signifikan pada ekonomi dan lapangan kerja.
Juru Bicara Kemenperin, Febri, menjelaskan kebijakan TKDN yang melindungi industri dalam negeri, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja.
Mulai 1 Agustus 2025, Indonesia kena tarif 32% dalam ekspor ke AS. Mengenai tarif itu, Presiden Donald Trump telah bersurat kepada Presiden RI Prabowo Subianto.