Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyatakan perusahaan terdampak COVID-19 tetap wajib membayarkan THR ke karyawan.
Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang menyerap banyak tenaga kerja diserbu barang impor. Impor TPT paling banyak masuk dari China dan Thailand.
Larangan mudik dan pengetatan perjalanan berimbas ke pengusaha bus. Organda Blitar menyebut potensi kerugian tiap perusahaan otobus (PO) sekitar Rp 50 juta/hari