"Karena itu, saya berpesan agar lembaga pendidikan, termasuk UNJ, dapat juga menjadi filter dari berbagai pemanfaatan teknologi digital," ungkap Ma'ruf.
Wacana calon presiden dari arus independen kembali meramaikan hukum tata negara Indonesia. Kali ini gugatan itu muncul dari Paranormal Ki Gendeng Pamungkas.
Ki Gendeng Pamungkas meminta Mahkamah Konstitusi membuka keran capres independen maju dalam pilpres. Bukan pertama kali capres independen masuk pusaran debat.
Nelly, yang mengaku aktivis, menggugat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke MK. Pasal yang dia gugat adalah Pasal Penyebaran Berita Bohong.