detikNews
Pemilik Penginapan Wajib Laporkan Tamu WN Asingnya ke Pihak Imigrasi
Kini pemilik penginapan/kontrakan wajib melaporkan WN asing yang menginap di tempat mereka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kegiatan dan tempat tinggal WN asing di Indonesia.
Rabu, 10 Jun 2015 18:38 WIB







































