Pemerintah Pusat melirik penetapan keadaan darurat sipil dipadukan dengan pembatasan sosial berskala besar. Ini beda antara karantina wilayah vs darurat sipil.
Darurat sipil dicetuskan Jokowi guna mengantisipasi wabah Corona. Payung hukum Darurat Sipil adalah Perppu Nomor 23 Tahun 1959. Ini sejarah lahirnya Perppu itu?
Oce heran Jokowi merujuk Darurat Sipil, "Apa karena beban pemerintah berat dalam UU Kekarantinaan Kesehatan-seperti menanggung kebutuhan dasar rakyat?"