detikNews
Gelapkan Onderdil Rp 5,4 M, Eks Karyawan PT DI Dituntut 3 Tahun Bui
Lima eks karyawan PT DI dituntut 1 hingga 3 tahun penjara oleh Kejari Bandung karena terbukti melakukan penggelapan onderdil pesawat hingga Rp 5,4 miliar.
Kamis, 21 Nov 2019 12:12 WIB







































