Perempuan berumur 70 tahun asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, yang dirawat di RSUD Andi Makkasau, Kota Parepare, dipastikan positif Corona (COVID-19).
Hindari Corona, seluruh sidang pidana di Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan dialihkan ke lapas kelas II A Parepare. Sidang dilakukan secara online.
"Ada penambahan jumlah positif berdasarkan hasil lab sebanyak 9 pasien. Nomor identitas pasien itu adalah, Covid 773 berturut-turut sampai 781," kata Ikhsan.
Satu warga Pinrang dinyatakan positif virus Corona usai pulang dari ibadah umroh. Pemkab Pinrang pun memantau 70 jemaah lain yang umroh bersama pasien tersebut.