Dua terdakwa dewasa anggota geng kampung jawara dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa dianggap jaksa telah melakukan penyekapan dan penganiayaan.
Camat setempat, yang menyaksikan pemukulan, mengaku kerap melihat perilaku arogan rombongan pengantar jenazah di jalan umum. Dia berharap polisi turun tangan.