Meski sudah memberi uang jaminan Rp 500 juta dan dibebaskan, 2 tersangka korupsi PLTGU Borang, bisa ditahan lagi. Penahanan dapat dilakukan jika ada bukti baru.
Kasus Hariono sudah memakan tumbal. Tapi Jaksa Agung tidak berhenti sampai di situ. Beberapa nama diminta diperiksa lagi. Salah satunya Kajati DKI Rusdi Taher.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akhirnya memecat 2 jaksa yang menangani kasus Hariono Agus Tjahjono. 2 Jaksa lainnya dibebaskan dari jabatan jaksa fungsional.