Presiden Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan bantuan sosial kepada masyarakat dalam rangka menghadapi pandemi virus Corona. Ini pernyataan lengkapnya.
Sekitar 23 juta orang di pesisir Indonesia diperkirakan harus menghadapi ancaman banjir laut tahunan pada tahun 2050 akibat peningkatan ketinggian air laut.
Lewat keterangan resminya OJK menjelaskan kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK.