detikNews
KY Panggil Hakim Prita Setelah Salinan Putusan Diterima
KY belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menghukum Prita Mulyasari membayar ganti rugi Rp 204 juta dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Jika salinan putusan sudah diterima, KY akan memanggil para hakim yang menangani kasus Prita.
Senin, 14 Des 2009 14:11 WIB







































