Paradigma baru dalam pengelolaan daerah ini disebutnya merupakan pergeseran dari pengelolaan daerah yang sangat birokratis atau old public administration.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi usul DPR RI.