Warga Negara Indonesia (WNI) yang ketahuan membawa imigran gelap masuk ke Indonesia akan dijerat Pasal 120 UU No 6 tahun 2011 tentang imigrasi. Seperti yang dialami 4 WNI ini, mereka ketahuan membawa 120 imigran gelap Afghanistan.
Kapal yang membawa 120 imigran gelap dari Afghanistan tenggelam setengah di kawasan Tanjung Lesung, Serang, Banten. 120 Imigran ini diselamatkan dan dievakuasi ke Pelabuhan Merak.
Lagi-lagi serangan bom bunuh diri di Afghanistan. Serangan bom yang terjadi di dekat gedung pemerintah ini menewaskan 9 orang yang merupakan warga sipil dan juga polisi.
Aksi bom bunuh diri lagi-lagi terjadi di Afghanistan. Dua polisi tewas dalam insiden itu. Beberapa jam sebelumnya, Taliban menyerang sebuah pos polisi Afghan dan menewaskan 8 polisi.