Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Bripda Ershad menyebut kondisi rekannya, Bripda Yogi Aryo, memprihatinkan pasca menjadi salah satu korban ledakan di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.