Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengungkap identitas pelaku penembakan di area PT Freeport Indonesia yang menewaskan warga negara (WN) Selandia Baru.
Polisi menetapkan 3 tersangka penolakan jenazah positif Corona di Banyumas. Dua di antaranya adalah PNS dan perangkat desa. Mereka terancam 7 tahun bui.
Pemungutan suara dilakukan dengan pemeriksaan suhu tubuh, adanya bilik terpisah bagi pemilih yang demam dan waktu khusus bagi pemilih yang dikarantina.
Ketiganya dijerat pelanggaran KUHP dan UU Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun polisi tak menahan ketiganya. Apa alasannya?
Para tersangka dijerat pelanggara Pasal 212/214 KUHP dan UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.