detikNews
Perantau yang Ingin Nyoblos Harus Mudik
KPU telah menyediakan kemudahan bagi para perantau yang ingin mencoblos, yaitu dengan mengurus bukti pindah memilih (A5). Namun ada batas waktu untuk mengurus formulir A5 ini, yaitu H-3 pencoblosan.
Senin, 07 Apr 2014 12:16 WIB







































