MK menolak gugatan RCTI-iNews TV yang menggugat UU Penyiaran dan meminta siaran di internet, seperti YouTube, juga harus tunduk ke UU Penyiaran dan diawasi KPI.
Permohonan RCTI yang meminta konten YouTube dkk tunduk ke UU Penyiaran ditolak. Menurut MK, konten tersebut selain diatur UU ITE, juga diatur regulasi lain.
"Kita menemukan bukti yang kemudian apa yang disebut dengan novum, yang dengan novum itu bisa membuktikan bahwa ibu (Atut) itu tidak terlibat," ujar Sukamta.