detikFinance
Hanya 2% Pemda yang Selesaikan Tugas Lebih Cepat
Hasil survey menyatakan hanya 2% yang melayani lebih cepat dari ketentuan peraturan daerah (perda). Sedangkan sisanya 98% lainnya melayani sesuai dengan perda atau lebih molor dari ketentuan perda.
Rabu, 09 Des 2009 11:49 WIB







































