detikNews
Rekanan PLN Jatim Divonis 4 Tahun Penjara
Rekanan PT PLN Jawa Timur, Raden Saleh Abdul Malik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mark-up biaya proyek pengadaan CMS. Komisaris PT Altelindo Karya Mandiri tersebut divonis penjara selama 4 tahun.
Selasa, 01 Jun 2010 13:10 WIB







































