Mulai 27 Juni sampai 31 Agustus 2018, Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan.
Pemprov DKI akan membebaskan denda pajak kendaraan hingga bulan Agustus. Selain pajak kendaraan, denda PBB juga dihapuskan pada periode tersebut. Apa alasannya?