Tawaran ganti rugi bertujuan untuk mengakhiri gugatan-gugatan yang berkepanjangan menyusul berbagai kasus yang diajukan oleh anak-anak korban kekejaman Belanda.
Kementerian Hukum dan HAM resmi mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Habib Bahar bin Smith soal surat asimilasi.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan Habib Bahar bin Smith.
KPU resmi menetapkan eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan pasangannya sebagai peserta Pilgub Bengkulu. Hal itu menindaklanjuti putusan Bawaslu sebelumnya.
Asa Habib Bahar bin Smith untuk lebih cepat menghirup udara bebas terbuka usai majelis PTUN memenangkan gugatan surat pencabutan asimilasi. Bahar segera bebas?