"Pergub yang melarang sepeda motor di Jalan MH Thamrin itu tidak berkeadilan, dan kita didenda bayar Rp 1 juta dan harus merevisi pergubnya," kata Sandiaga.
Pembatalan Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh MA menunjukkan ketidakmengertian dan kesewenangan hakim.