detikNews
Panwaslu DKI: PNS Tak Netral Bisa Dipidana dan Denda Rp 6 juta
Masalah netralitas para PNS menjadi isu krusial dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta. Panwaslu DKI Jakarta mengingatkan bahwa PNS yang tidak bersikap netral dapat di pidana satu bulan dengan denda paling besar Rp 6 juta.
Kamis, 31 Mei 2012 13:41 WIB







































