"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
Nawawi Pomolango sampai menawarkan opsi penambahan personel hingga pembentukan tim pendamping untuk memburu Harun Masiku. Kemungkinan dia sudah meninggal?
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.