Pemerintah Aceh Utara menetapkan status tanggap darurat bencana selama 15 hari setelah banjir susulan. Fokus pada pemulihan dan rehabilitasi pascabencana.
Kemendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena umrah tanpa izin saat tanggap darurat bencana.