detikNews
WN Inggris Penampar Staf Imigrasi Bali Divonis 6 Bulan Penjara
WN Inggris Auj-e Taqaddas divonis 6 bulan penjara. Taqaddas dinyatakan bersalah menampar staf Imigrasi Bali.
Rabu, 06 Feb 2019 14:05 WIB







































