detikFinance
OJK Keluarkan Aturan Fintech, Ini Isinya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan Nomor 77/POJK.01/2016, tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Selasa, 10 Jan 2017 17:31 WIB







































