detikNews
KPK Segera Jerat Pidana Pihak yang Bantu Pelarian Miryam
Pihak-pihak yang membantu Miryam saat buron bisa dijerat pidana menghalangi penyidikan yang diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Senin, 01 Mei 2017 17:50 WIB







































