Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk merampungkan dokumen ekstradisi Paulus Tannos.
Menkum Supratman menjelaskan pernyataan Prabowo tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang. Pengampunan sesuai UUD, bukan untuk membebaskan pelaku.