detikNews
PNS 'Ratu Penyelundup BBM' Belum Dieksekusi, Ini Tanggapan KY
Niwen seharusnya menghuni penjara selama 10 tahun setelah vonis bebasnya dianulir Artidjo dkk. Namun siapa nyana hingga hari ini putusan itu belum dieksekusi.
Selasa, 24 Jan 2017 17:52 WIB







































