detikFinance
Mulai Oktober, Impor via e-Commerce di Atas US$ 75 Dipajaki 7,5%
Mulai 10 Oktober 2018, impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$ 75 dikenakan bea masuk 7,5%.
Senin, 17 Sep 2018 14:05 WIB







































