Kementerian Kelautan dan Perikanan RI diakui AS sebagai Certifying Entity untuk ekspor udang. Sertifikat Mutu KKP wajib untuk produk udang ke pasar AS.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan Indonesia tetap bisa ekspor udang ke AS meski ada pengetatan. Sertifikasi bebas cemaran Cesium 137 diperlukan.