detikNews
Hesham Al-Waraq dan Rafat Divonis 15 Tahun Penjara
Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizfi diganjar hukuman penjara 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century. Selain itu juga mengganjar pidana denda uang pengganti Rp 3,115 triliun.
Kamis, 16 Des 2010 12:25 WIB







































