Jajaran jaksa di Kejari Tangerang diduga mendapatkan fasilitas perawatan gratis dari Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten. Tim eksaminasi bidang Pengawasan di Kejagung pun berencana meneliti hal itu.
Kejagung akan memeriksa sejumlah jaksa terkait kasus Prita Mulyasari. Kajari Tangerang dan Kajati Banten pun ikut dimintai keterangan pada Senin 8 Juni 2009.
Jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari (32), Rahmawati Utami sedang dieksaminasi Kejagung. Kendati JPU dieksaminasi, persidangan tidak bisa dihentikan.
Hasil eksaminasi menunjukkan jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari (32) tidak profesional. Kejaksaan akan mengkaji apakah ketidakprofesionalan itu dikarenakan adanya kepentingan dari jaksa yang bersangkutan.
Penambahan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi permasalahan penting kasus Prita Mulyasari (32). Adalah jaksa Kejati Banten, Rahmawati Utami, yang selalu berkoordinasi dengan polisi saat menangani kasus itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pertanyaan publik atas kasus Prita Mulyasari. Tim dari Jamwas dan Jampidum pun kini tengah diturunkan ke Banten, melakukan pemeriksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari (32). Hal itu berkaitan dengan dugaan adanya penambahan pasal 27 ayat (3) UU ITE di luar berkas penyidikan polri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memberikan sanksi administratif kepada Kasipidum Jakarta Barat (Jakbar) Suparno. Suparno terlibat kasus jaksa Sultoni dalam lepasnya bandar narkoba Gunawan Tjahyadi.
Komja meminta Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang terkait kasus penggelapan barang bukti berupa 343 ekstasi, Esther Tanak dan Dara Veranita. Hasil pemeriksaan keduanya kini menunggu muara dari proses hukumnya.