Pemungutan suara ulang akan digelar di beberapa daerah akibat terjadinya pelanggaran di pilkada serentak. KPU menyatakan ada 9 daerah yang akan melakukan PSU.
KPU berkukuh memperjuangkan PKPU yang mengatur larangan eks koruptor maju menjadi caleg. Menkum HAM emoh dengan PKPU itu, soalnya bertentangan dengan UU.
Menkum HAM menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ide larangan eks koruptor untuk nyaleg. Namun KPU tetap ngotot berjuang agar draft PKPU itu disetujui Yasonna.