detikNews
Refly Harun: Putusan Hakim Sarpin Cacat Hukum, KPK Sebaiknya Ajukan PK
Hakim Sarpin Rinaldi telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Atas putusan yang dinilai 'cacat' itu, KPK sebagai pihak tergugat disarankan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Selasa, 17 Feb 2015 07:21 WIB







































