Meski berstatus sirkuit jalan raya, tidak semua bagian jalan Sirkuit Mandalika boleh digunakan untuk kendaraan umum. Hanya bagian jalan ini yang dibolehkan.
Tencana pemindahan ibu kota idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR melakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.