detikNews
Tikam Bocah 7 Tahun, PRT Indonesia Diadili di Singapura
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia disidang di pengadilan Singapura karena menikam putri majikannya. Wanita 25 tahun itu terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun.
Selasa, 31 Mei 2011 15:47 WIB







































