detikNews
PT KCJ: Denda Penumpang yang Turun Melewati Stasiun Tujuannya Rp 10 Ribu
Penerapan tarif progresif Kereta Rel Listrik (KRL) mewajibkan penumpang untuk menentukan tujuan perjalanannya dari untuk menentukan biaya tiket. Jika penumpang turun lebih jauh dari rencana awal, maka dia akan dikenakan denda Rp 10 ribu
Kamis, 30 Mei 2013 17:54 WIB







































