Presiden Jokowi diminta membatalkan Permen ESDM tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja Samanya, karena bertentangan dengan UUD 45.
Menko Polhukam Wiranto menilai keputusan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk tidak meneken aturan eks napi koruptor dilarang nyaleg sudah tepat. Apa alasannya?
KPU akan melarang eks terpidana korupsi nyaleg. Di sisi lain, MK membolehkan dengan alasan hak politik bagian dari hak asasi. Bagaimana harus menyikapinya?