detikFinance
Seluruh PPN dan PPnBM di Batam Diberlakukan September
Penetapan barang kena pajak, jasa kena pajak serta barang kena pajak yang selain kebutuhan ekspor yang akan dikenai PPN dan PPnBM di Batam di luar kendaraan bermotor, rokok dan hasil tambakau, minuman beralkohol dan barang elektronik diputuskan paling lambat diberlakukan 1 September 2004.
Kamis, 01 Jul 2004 17:09 WIB







































